Mangkrak Gedung NTT Fair di Kota Kupang NTT. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.
Terhadap proyek NTT Fair tersebut Lebu Raya mengakui direncanakan bersama lalu dibahas bersama DPRD Provinsi NTT. Setelah disetujui sehingga dibangunlah gedung NTT Fair tesebut.
Yanto (ajudan Gubernur Frans Lebu Raya saat itu) ketika dikonfrontir JPU, Yanto mengaku pernah menerima titipan dari Thobias Lanoe (staf Yuli Afra) dan diantar ke gubernur sesuai dengan perintah Yulia Afra
“Saat saya antar saya memberitahukan bahwa ada titipan dari ibu Yuli Afra. Lalu bapak (Frans Lebu Raya) bilang simpan saja di situ. Saat itu bapak sementara mendisposisikan surat,” ujarnya.
Demikian pula saksi Thobias Lanoe, ia mengaku pernah mengantar titipan kepada Gubernur melalui ajudan (Yanto) sebanyak dua kali. Serta satu kali diantar kepada Ben Polo Maing (Sekda NTT,red) melalui ajudannya, Yohanes.
Dalam sidang mendngarkan keterangan saksi kunci tersangka Ferry Jones Pandie tersebut, menghadirkan tiga jaksa penuntut umum (JPU). Masing-masing, Hendrik Tip, Emerensiana Djemahat, dan Herry Franklin. Sementara tersangka Ferry Jones Pandie didampingi kuasa hukumnya, Deddy Jahapai, SH dan Mario Kore Mega, SH, M.Hum. +++ tim/citra-news.com