Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

APOLOS Djara Bonga, SH. – Penasehat Hukum Bank NTT dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu di Kupang, Timor NTT.  Doc. marthen radja/citra-news.com

Citra News.Com, KUPANG – LITANIA perjuangan keadilan hukum dari principal Izhak Eduard Rihi untuk mendapatkan hak-haknya, belum menemui titik terang.

Terpantau pada Rabu 05 April 2023, kembali digelar lanjutan perkara perdata dengan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.KPG. Namun hasilnya belum jua membuahkan harapan Penggugat.

Lantaran majelis hakim nyatakan sidang ditunda, pihak Penggugat maupun pihak Kuasa Tergugat X pun keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :  Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

Demikian juga massa pengunjung yang memadati ruang sidang termasuk awak media massa yang berdiri bersesak-sesakan di pintu ruang sidang, satu persatu membubarkan diri.

Tampak di area sisi Barat gedung Pengadilan Negeri (PN) Kupang, sejumlah wartawan tengah mewawancai APOLOS Djara Bonga, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat X atasnama AGAS Andreas, SH, M.Hum (Bupati Manggarai Timur).

Apolos sang Advokat pada Law Office Professio Advocates & Legal Consultants, menjelaskan sejumlah pertanyaan wartawan.

Baca Juga :  MENGURAI Benang KUSUT Pembelian MTN Bank NTT

“Prinsipnya Tergugat X Menolak dengan tegas semua Dalil Penggugat. Terkecuali hal-hal yang nyata dan tegas diakui kebenarannya”, kata Apolos.

Menurut dia, ada 4 (empat) point penting dalam Eksepsi (tangkisan/ bantahan) atau Objection Tergugat X. Yaitu terhadap hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan Penggugat Izhak Eduard Rihi.

Apolos Djara Bonga, SH beri keterangan pers kepada sejunlah awak media di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu 05 April 2023. Doc. marthen radja/citra-news.com

Eksepsi dimaksud adalah Kompetensi Absolut. Untuk hal ini, tegas dia, kami Kuasa Hukum Tergugat X membantah bahwa Pengadilan Negeri (PN) tidak tepat mengadili perkara perdata yang dilayangkan Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard. Sebaliknya, kewenangan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  BANK NTT Dituding BERKONSPIRASI Cairkan Uang Proyek NTT FAIR

Alasannya sebut Apolos, bahwa dalil Penggugat tunduk pada kompetensi absolut yang berbeda.

Sumber: Apolos Djara Bonga, SH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Eksepsi dan Jawaban Tergugat X, Agas ANDREAS.. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Eksepsi dan Jawaban Tergugat X, Agas ANDREAS..