APOLOS Djara Bonga, SH. – Penasehat Hukum Bank NTT dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu di Kupang, Timor NTT. Doc. marthen radja/citra-news.com
Citra News.Com, KUPANG – LITANIA perjuangan keadilan hukum dari principal Izhak Eduard Rihi untuk mendapatkan hak-haknya, belum menemui titik terang.
Terpantau pada Rabu 05 April 2023, kembali digelar lanjutan perkara perdata dengan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.KPG. Namun hasilnya belum jua membuahkan harapan Penggugat.
Lantaran majelis hakim nyatakan sidang ditunda, pihak Penggugat maupun pihak Kuasa Tergugat X pun keluar dari ruang sidang.
Demikian juga massa pengunjung yang memadati ruang sidang termasuk awak media massa yang berdiri bersesak-sesakan di pintu ruang sidang, satu persatu membubarkan diri.
Tampak di area sisi Barat gedung Pengadilan Negeri (PN) Kupang, sejumlah wartawan tengah mewawancai APOLOS Djara Bonga, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat X atasnama AGAS Andreas, SH, M.Hum (Bupati Manggarai Timur).
Apolos sang Advokat pada Law Office Professio Advocates & Legal Consultants, menjelaskan sejumlah pertanyaan wartawan.
“Prinsipnya Tergugat X Menolak dengan tegas semua Dalil Penggugat. Terkecuali hal-hal yang nyata dan tegas diakui kebenarannya”, kata Apolos.
Menurut dia, ada 4 (empat) point penting dalam Eksepsi (tangkisan/ bantahan) atau Objection Tergugat X. Yaitu terhadap hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan Penggugat Izhak Eduard Rihi.
Apolos Djara Bonga, SH beri keterangan pers kepada sejunlah awak media di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu 05 April 2023. Doc. marthen radja/citra-news.com
Eksepsi dimaksud adalah Kompetensi Absolut. Untuk hal ini, tegas dia, kami Kuasa Hukum Tergugat X membantah bahwa Pengadilan Negeri (PN) tidak tepat mengadili perkara perdata yang dilayangkan Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard. Sebaliknya, kewenangan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya sebut Apolos, bahwa dalil Penggugat tunduk pada kompetensi absolut yang berbeda.