Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Soal NATUNA Tidak Ada Tawar Menawar KEDAULATAN Indonesia

CitraNews

Menurut Retno ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.

“Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” ujarnya.

Dia juga menuturkan, dalam rapat tadi juga disepakati adanya peningkatan patroli di wilayah Natuna.

Baca Juga :  MANGKIR Rapat Ketua DPW PB NTT Kecewakan Kodapil V DPP
Baca Juga :  LAGi-lagi DIRUT Bank NTT Raih AWARD Bergengsi

“Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna,” pungkasnya. +++ tim CNC