Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PILKADA Serentak 23 September 2020 ‘Makan’ Biaya 9 Miliar Lebih

KPU juga, sambung Arief, telah menyusun peraturan yang telah diundang-undangkan. Peraturan KPU yang telah diundangkan antara lain PKPU Nomor 9 Tahun 2017; Nomor 6/2019; dan Nomor 18/2019. Peraturan KPU yang masih dalam proses perubahan: PKPU tentang kampanye; dana kampanye; pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Juga :  Konsen Penanganan SAMPAH, Pj Walikota KUPANG Tawarkan KERJASAMA Dengan JEPANG

Selanjutnya, peraturan KPU dalam proses pengundangan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Penyusunan peraturan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, tuturnya.

Pada 1 November 2019 sampai 22 September 2020, KPU melakukan sosialisasi. Lalu pembentukan Badan Ad Hoc pada 15 Januari sampai 21 Agustus 2020. Kemudian pada tanggal 23 sampai 25 Januari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Potensial Prmilih Pemilu (DP4) kepada KPU.