Meski demikian Kades Maximus menegaskan bahwa Musrenbangdes Watudiran menetapkan kebutuhan prasarana JALAN jadi Prioritas Satu.
Diketahui, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam Ketentuan Umum Pasal (1) Permen tersebut menjelaskan bahwa, prioritas penggunaan dana desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya, untuk dibiayai dengan Dana Desa.
Sementara pasal (3) menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip, kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan desa, focus, partisipatif, swakelola, dan berbasis sumber daya desa. +++ citra-news.com/edomeko
Sumber : F.E. Edomeko/Waigete Maumere Flores
Editor : Marthin Radja/Citra News