Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

JALAN Prioritas SATU Musrenbangdes Watudiran

CitraNews

Meski demikian Kades Maximus menegaskan bahwa Musrenbangdes Watudiran menetapkan kebutuhan prasarana JALAN jadi Prioritas Satu.

Diketahui, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam Ketentuan Umum Pasal (1) Permen tersebut menjelaskan bahwa, prioritas penggunaan dana desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya, untuk dibiayai dengan Dana Desa.

Sementara pasal (3) menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip, kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan desa, focus, partisipatif, swakelola, dan berbasis sumber daya desa. +++ citra-news.com/edomeko

Baca Juga :  BELUM Ada Niat Naikkan Status SMK Kesehatan Swasta ke Negeri

Sumber : F.E. Edomeko/Waigete Maumere Flores

Editor : Marthin Radja/Citra News