Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Pemprov PINJAM 1,5 Triliun DPRD NTT MERAGUKAN Pengembaliannya

CitraNews

PATRIS Lali Wolo, anggota DPRD Provinsi NTT. Doc. marthen radja/istimewa

Adanya Peraturan Kementerian Keuangan RI yang baru menetapkan bunga pinjaman ssebesar 6,19 persen. Patris Laliwolo: “Ini yang harus kembali dibahas secara cermat. Karena dari postur APBD kita hampir pasti tidak mampu mengembalikan pinjaman senilai 1,5 triliun itu”.

Citra-News.Com, KUPANG – DALAM kerangka mewujudkan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan hidup masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov.NTT) melakukan beberapa terobosan baru. Diantaranya melakukan pinjaman daerah kepada pihak ketiga. Yakni ke pihak BANK NTT senilai Rp 900 miliar dan ke PT SMI (Sarana Multi Investasi) sebesar Rp 600 miliar.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Sebut DATA Statistik Hanya PROPAGANDA

Menyoal pinjaman daerah dengan total nilai 1,5 triliun tersebut memantik tanggapan beragam dari sejumlah anggota DPRD NTT dan pihak eksekutif. PATRIS Lali Wolo, salah satu anggota DPRD NTT dari Fraksi PDIP blak-blakan bicara ke publik. Padahal sang Ketua Dewan, EMILIA Nomleni masih ‘bungkam’ lantaran belum ada keputusan politik dalam gelar Rapat Tertutup pada Rabu 19 Mei 2021.

Pada prinsipnya, demikian Patris, DPRD Provinsi NTT menyetujui langkah-langkah pemerintah mensejahterahkan msyarakat. Tidak masalah berapapun besaarnya pinjaman daerah ke pihk lain kami setuju-setuju saja. Akan tetapi dengan catatan harus kita bahas secara cermat bagaimana kemampuan kita untuk pengembaliannya nanti.

Baca Juga :  Lelang MOBNAS Dongkrak Sumber Baru PAD NTT

“Kami (DPRD NTT, red) setuju-setuju saja. Akan tetapi kami minta pemerintah harus cerdas menjelaskan bagaimana skema pengembaliannya nanti. Karena awalnya disepakati dengan bunga pinjaman NOL persen tiba-tiba melejit ke angka 6,19 persen. Tadi di rapat saya tgs menyampaikan hal ini. Karena kan berdampak hukum kalau akhirnya kita tidak mampu dalam pengembaliannya. Kami tidak mau masuk penjara oo,”ucap Patris kepada wartawan di gedung DPRD NTT di bilangan Jalan Polisi Militer Kota Kupang, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga :  ASN harus Jadi AGEN PERUBAHAN Mindset dan PERILAKU

Menurut dia, pembahasan ulang paling tidak di level Badan Anggaran (Banggar) harus lebih cermat lagi. Karena Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2021 pinjamannya kita tidak masalah yang kita dengan bunga nol persen. Tapi saat ini dengan Peraturan Kementerian Keuangan RI Nomor 125 yang terbitkan pada Maret 2021  menetapkan pinjaman itu dengan bunga 6,19 persen.

Patris menegaskan dalam Rapat tertutup hari ini (Rabu 19 Maei 2021, red) kita intens membahan menyangkut kemampuan dan potensi daerah dalammengembalikan pokok dan bunga selama jangka waktu 8 tahun.