“Atas putusan kabur oleh hakim Tipikor di PN Oelamasi, kami harus tempuh upaya Banding”tegasnya berulang.
Hal lainnya yang janggal menurut kami, lanjut Sam, yakni pengenakan putusan yang mendaras pada pasal 55 UU Perbankan. Ini juga kabur. Karena dalam pasal itu memuat unsur-unsur.. menyuruh berbuat/melakukan, turut melakukan. Ini tentunya lebih dari satu orang.
Akan tetapi kenapa putusan tunggal? Hanya Jhon Sine diri sendiri yang disebutkan melakukan korupsi. Sementara diberikan kredit dari Bank NTT Cabang Oelamasi kepada 22 debitur. Dan dari 22 debitur 20 diantaranya telah mengangsur dengan total nilai angsuran sekitar 6 miliar lebih.
Nah kalau ini adalah nilai kredit maka ada kreditur yakni pihak Bank NTT dalam hal ini Jhon Sine sebagai penanggungjawabnya karena sebagai Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi. Lalu debiturnya adalah 22 orang tadi.