“Jadi ada orang yang menyuruh melakukan dan orang yang turut serta melakukan tindakan korupsi. Tapi dalam putusan hakim yang dipidanakan hanyalah kreditur. Lalu uang kredit bank ini kemana, kalau bukan ke 22 debitur yang terdata oleh pihak bank,”tuturnya.
Terhadap putusan pidana tunggal oleh hakim, tambah Sam, inilah yang kami sesalkan. Dan kami harus lawan dengan gugat banding.
Menjawab para (majelis, red) “hakim aneh” versi PH Jhon Sine, sambil menunjuk dokumen Sam Haning menyebut satu persatu. Yaitu Hakim Ketua, DECKY arianto Safe Nitbani, SH. Hakim anggota masing-masing, TIMBUL H. Tambunan, SH dan A. H. Putu, SH.
“Ada beberapa hal prinsip saat pembicaraan dan saya rekam seutuhnya. Dan rekaman itu saya sertakan sebagai bukti. Tapi koq dibantah hakim ketua dalam sidang. Anehkan? Ini yang nantinya mau saya pidanakan,”pungkasnya. +++ citra-news.com/tim