Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

NGAWUR Putusan Majelis Hakim, SAM Haning Nyatakan BANDING

CitraNews

SAMUEL Haning,  SH, MH, saat temu pers di Kupang,  Timor – NTT. Doc. marthen radja/citra-news.com

Citra-News. Com,  KUPANG – SAMUEL Haning, SH, MH menyatakan pihaknya segera mendaftar perkara ke tingkatan Banding. Setelah putusan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dari perkara dugaan korupsi atas diri Jhon Nedy Charles Sine dan menjatuhkan vonis Penjara dan Denda.

“Masa, koq tidak ada satu point pertimbangan pun dari majelis hakim atas pledoi kami setebal lebih kurang 305 halaman. Padahal dalam gelar perkara ada beberapa hal yang disetujui hakim. Seperti pinjaman bank itu diantarnya untuk kepentingan politik Pilkada oleh Ayub Titu Eki yang kala itu jabat Bupati Kabupaten Kupang. Hal-hal seperti ini sama sekali tidak ada pertimbangan hakim ketika putusan dan menjatuhkan hukuman kepada klien kami JHON Sine. Wah, inikan sebuah keputusan yang ngawur dan tidak mendasar, “kata SAM dalam temu pers di Kupang, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga :  MARAK Beredar Tawaran PALSU, Manajemen Bank NTT Siapkan Kanal PENGADUAN
Baca Juga :  BAHAYA Modus PENIPUAN Terus Membidik BANK NTT, Endry : Nasabah JANGAN Tertipu

Baca Juga :  Capaian KINERJA Menggunung Bank NTT Jadi PENYANGGA EKONOMI Daerah

Sam Haning selaku Penasihat Hukum (PH) Jhon Nedy Charles Sine, menyatakan karena kami dirugikan oleh akibat putusan hakim tanpa pertimbangan hukum sesuai dengan aturan hukum yang ada maka upaya hukum kami adalah menyatakan banding.