Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

KANGKANGI Hukum Acara ARAKSI ‘Seret’ Kajati YULIANTO ke Kejagung RI

CitraNews

ALFRED BAUN,  Ketua ARAKSI. Doc. marthen radja/citra-news.com

ARAKSI menuntut Kejati NTT tiuntaskan kaaus Tipikor Bawang Merah Kabupatwn Malaka. Bila tidak mampu  Kajati Yulianto segera keluar dari NTT

Citra-News.Com, KUPANG – ALIANSI Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) menilai Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, SH, MH ke dua lembaga internal Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ketua ARAKSI. ALFRED Baun kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu 30 Juni 2021 menjelaskan, laporan ARAKSI tetkait kasus korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka ini dilakukan tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga :  Bertindak Pidana Polres Sikka Ciduk SATURU

“Kami melaporkan kasus korupsi ini ke dua lembaga internal di Kejagung RI, masin-masing ke Komisi Yudisial dan Dewan Pengawas (Dewas) atau dikenal dengan SATGAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada tanggal 28 Juni 2021 dengan tanda terima laporan No: 6921-0541/BTT/KK/VI/2021, terkait Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka,”jelas mantan anggota DPRD NTT ini.

Inti persoalan hingga ARAKSI menyeret pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) NTT, kata Alfred, ARAKSI menilai Kejati NTT telah lalai dan melanggar aturan Hukum Acara. Dalam mana perundang-undangan (KUHAP) pasal 1 tentang hukum acara, khususnya asas percepatan penanganan kasus tindak pidana korupsi ( (Tipikor).

Baca Juga :  TIDAK Peduli SP Ketiga Satpol PP NTT Bongkar RUMAH Warga

ARAKSI menduga Kajati NTT telah lalai dalam mengaplikasikan pasal 1 tersebut sehingga mengeluarkan berita acara P21 sejak tanggal 6 Mei 2021 dan Surat Permohonan dari Kapolda NTT untuk penyerahan Tahap II per tanggal 26 Juni 2021. Karena ada kelalaian itu menyebabkan terjadi peluang dan ada gugatan prapeadilan sehingga 9 (sembilan) tersangka dalam kasus bawang merah Malaka bebas demi hukum.

“Ini jelas-jelas Kajati NTT telah melanggar Nota Kesepahaman/MoU (Memorandum of Understanding) antara Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI dan Kapolri tentang kesepakatan bersama pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Yang terjadi adalah kelonggaran yang dilakukan pihak Kejati NTT. Sehingga memberikan ruang bebas bagi para pelaku Koruptor kasus bawang merah Malaka. Dengan kata lain para tersangka mengambil ruang menggugat dan akhirnya mereka harus bebas. Itu menunjukkan tidak ada keseriusan kinerja dari Kejati NTT. Dalam mana harus dipertanggungjawabkan sesuai sumpah janji jabatan,” beber Alfred.