Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

KANGKANGI Hukum Acara ARAKSI ‘Seret’ Kajati YULIANTO ke Kejagung RI

CitraNews

Para pendemo menduga, pihak Kejati NTT sengaja mengulur-ulur waktu lalu menyuruh tersangka korupsi melakukan gugatan. Yang pegang BAP kan hanya Polda dan Kejati. Koq bisa materi BAP itu bocor darimana? ungkapnya.
Pendemo dari Araksi menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada kecekatan yang baik dan perhitungan strategis dalam penanganan suatu kasus korupsi (kasus korupsi Bawang Merah Malaka, red) sehingga memberikan ruang kepada pihak lain untuk menang dalam praperadilan.

Araksi mempertanyakan mengapa setelah Kejati NTT melakukan P21 kemudian tidak ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum? Padahal, hal tersebut telah disampaikan berkali-kali oleh Polda NTT kepada Kajati NTT secara langsung dan menjelaskan bahwa penyidik Polda NTT selalu berkoordinasi lisan secara berturut-turut dengan JPU sejak tanggal 13 Mei hingga tanggal 23 Juni 2021.

Adapun sejumlah poin tuntuan yang disampaikan Araksi dalam aksi demo hari itu. Diantatanya, mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera menerima tahap dua Kasus Bawang Merah Kabupaten Malaka. Berikut, mendesak Kejati NTT untuk segera menyidangkan kasus Bawang merah Malaka di Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca Juga :  PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL

ARAKSI juga meminta Kejaksaan Tinggi jangan mendiskriminasi Polda NTT. ARAKSI mendesak Pengadilan Tinggi NTT agar segera mengevaluasi Hakim-Hakim nakal di pengadilan Tipikor Kupang, jika dalam waktu 1×24 jam, Kejati NTT tidak mengindahkan tuntutan ini, maka Araksi akan kembali dengan jumlah masa yang lebih banyak.

Baca Juga :  Gegara Di-PHK TIDAK Prosedural Khaerudin, Cs GUGAT PT BIG dan PT BCP

Usai aksi Demk, Ketua ARAKSI Alfred Baun kepada tim media mengungkapkan bahwa dalam pertemuannya bersama Wakajati NTT dan Aspidsus serta Kasintel Kejati NTT disela aksi damai tersebut berbuah bahwa keputusan praperadilan tidak menganulir P21.

“P21 tetap berjalan. Tadi pak Kajati berjanji setelah kita keluar itu, pihak Kejati NTT akan berkordinasi dengan pihak Polda NTT untuk menindak lanjuti P21 dan mempelajari putusan praperadilan. Putusan praperadilan sampai saat ini belum ada di tangan kejati dan polda NTT, “jelas Alfred

Baca Juga :  Lagi-lagi ADELINO, Cs Diminta JUJUR dan TIDAK Berbelit-belit

Koordinasi yang dimaksud, tambah dia, adalah untuk penyerahan tahap dua. Dan deadline (batas) waktu yang berikan Araksi adalah 1×24 jam.

“Bila Kejati NTT tidak ditepati 5 tuntutan ARAKSI maka ARAKSI akan mendatangi Kejati NTT dengan masa yang lebih banyak lagi,”kata Alfred. +++citra-news. com/tim