Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

KANGKANGI Hukum Acara ARAKSI ‘Seret’ Kajati YULIANTO ke Kejagung RI

CitraNews

Kajati Yulianto Diusir Keluar NTT

Diketahui, pada tanggal 25 Juni 2021 Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) melakukan aksi Demo ke gedung Kejati NTT di bilangan Jl. Adhyaksa Kota Kupang.

Dalam aksinya ini ARAKSI meminta Kajati NTT untuk ‘angkat kaki’ alias tinggalkan NTT kalau tidak sanggup menyelesaikan/menerima pelimpahan tahap 2 (pelimpahkan BAP, barang bukti, dan tersangka, red) kasus korupsi bawang merah Malaka dari Polda NTT untuk disidangkan.

Baca Juga :  Operasi TILANG MERESAHKAN Warga, UPT Samsat Beri Klarifikasi

“Kalau Kajati Yulianto tidak bisa tuntaskan proses hukum kasus bawang merah Malaka, Lebih baik ‘angkat kaki’ saja dari NTT. Jangan buat daerah yang miskin ini makin tambah miskin,” ujar seorang orator Araksi.

Orator ARAKSI juga menyinggung, Kajati Yulianto saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak (Kabupaten Sumba Barat, pernah mendapat penghargaan sebagai Kajari Terbaik di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Negara RUGI 14 Miliar ARAKSI Menilai Polda NTT Cuek Bebek

Lantaran merasa dirinya terangkat maka saat dilantik menjadi Kajati NTT, Kajati Yulianto katakan senang kembali ke NTT., serasa pulang ke rumah sendiri.

“Kajati Yulianto berjanji akan berikan kado terbaik untuk rakyat NTT. Mana janji itu? Kalau tidak mampu tuntaskan (pelimpahan berkas tahap 2 untuk disidang di Pengadilan Tipikor, red) kasus bawang merah, kasus Awalolong dan kasus lainnya yang ditangani Polda NTT, sebaiknya ‘angkat kaki’ dari NTT,” lagi-lagi eriak sang orator.

Baca Juga :  TANAH MILIK Aprianus Lona DICAPLOK Koq Bisa BPN Terbitkan SERTIFIKAT Atasnama HERRY Klau?

Tapi kenyataannya, lanjut sang orator, kasus Korupsi bawang merah Malaka sudah berulang tahun tapi tidak tuntas. “P-19 bolak-balik sebanyak 8 kali. Sudah P-12 pun, Kejati tidak terima pelimpahan berkas tahap 2. Akibatnya memberi peluang untuk para koruptor melakukan praperadilan.