Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

SEPELEHKAN Prokes TIDAK Boleh MASUK Wilayah KOTA Kupang

CitraNews

Perpanjangan PPKM Level IV

Menurut dia, dalam pemberlakuan PPKM ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Kupang  yang telah dikeluarkan. Tidak ada perubahan pada surat edaran mendagri yang sudah dikeluarkan namun lebih dipertegas dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes, tandasnya.

Wakil Walikota Kupang dua periode ini berharap kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas keluar rumah selama masa pemberlakuan PPKM ini.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Pakai Anggaran 9 Miliar untuk Korban Bom

“Para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) mewajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak. Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di wilayah Kota Kupang. resmi berlaku mulai 27 Juli hingga 8 Aguatus 2021,” jelas Herman.

Baca Juga :  GEORGE Hadjoh Minta SEKOLAH Bentuk Klub BAHASA INGGRIS
Baca Juga :  AYODHIA Kalake PASTI Dilantik Jadi PENJABAT Gubernur NTT

Herman menambahkan, warga Kota Kupang yang akan melakukan perjalanan ke lokasi wisata tidak diperbolehkan selama masa PPKM. Karena sangat membayakan diri sendiri dan orang lain.