Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

SEPELEHKAN Prokes TIDAK Boleh MASUK Wilayah KOTA Kupang

CitraNews

Seperti dilansir portal berita citra-news.com, hingga Minggu 25 Juli 2021 total angka penderita Covid-19 bertambah 10.146 orang. Atau bertambah (Naik. red) sebanyak 107 orang dari data sebelumnya pada Sabtu 24 Juli 2021 dengan total kasus sebanyak 10.039 orang.

Untuk meminimalisir penambahan kasus Covid-19, kata Herman, pada masa PPKM Level IV ini Pemerintah Kota Kupang menerapkan sanksi berat. Khususnya bagi warga masyarakat yang menyepelehkan aturan Prokes.

Baca Juga :  Lily Meko : ANTONIUS Kaunang Ketua DPW PB NTT

“Bagi warga masyarakat yang tidak mentaati aturan Prokes tidak boleh masuk ke wilayah Kota Kupang,” tegas Herman.

Baca Juga :  Astaga, Area PLBN Motaain Diselimuti Lumut dan Lumpur

Sebagai tindak lanjut dati pembatasan ini, sambung Herman, Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan instansi terkait. Diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dinas Perhubungan, dan TNI Polri melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang.

“Setiap hari tetutama pada hari Jumat hingga Sabtu, petugas akan berada di pintu gerbang untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dari daerah yang keluar masuk Kota Kupang. Hal ini sekaligus juga menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah dikeluarkan, “jelas Herman.