Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Urusan PPKM, Begini Instruksi Mendagri TITO Karnavian

CitraNews

Sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga :  Pemprov NTT Serahkan BANTUAN Untuk KORBAN Banjir Bandang di INERIE

Sedangkan, sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau Offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.
Penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.

Baca Juga :  Kinerja Keuangan POSITIF Bank NTT Raih INDONESIA TOP BANK Award 2022

Berikut, Inmendagri Nomor 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca Juga :  Pengembangan HUTAN ENERGI Harus Bisa Menjamin Pertumbuhan EKONOMI Masyarakat

Serta Inmendagri Nomor 32 tahun 2021mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1. +++ citra-news.com/nesiatimes.com