Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Urusan PPKM, Begini Instruksi Mendagri TITO Karnavian

CitraNews

Menteri Dalam Negeri, TITO Karnavian. Doc.citra-news.com/istimewa

Secara nasional pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ((PPKM) untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021

Citra-News.Com, JAKARTA – KEPALA DAERAH wajib hukumnya untuk mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan level 2.

Baca Juga :  BERTAMBAH Lagi Angka SEMBUH Pasien Covid19 di KOTA Kupang
Baca Juga :  Perbaikan DPT PEMILU 2019 Diperpanjang 60 Hari

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) TITO Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM tersebut, dikeluarkan dan ditandatanganinya di Jakarta pada Rabu 09 Agustus 2021.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Minta DIREVISI Aturan PINJAMAN Daerah

Inmendagri ini menyasar pada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia. Gubernur, wali kota, dan bupati wajib melaksanakan Inmendagri terkait perpanjangan PPKM.