Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

HINCA Pertanyakan Kapabilitas MOELDOKO di DPP Partai DEMOKRAT

CitraNews

Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?

Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Terkait perkara Hinca juga menegaskan bahwa Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.

Baca Juga :  KADER Partai DEMOKRAT Diminta Trampil Bermedsos
Baca Juga :  RESPON Masyarakat KUNCI Sukses Meraih KEKUASAAN

“Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.
Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok,”ungkap Hinca.

Dketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta. Dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi. +++ citra-news.com/herzaky