Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Wouw, Dua Tahun Berturut PEMKOT Kupang Raih WTP

CitraNews

Sehingga nantinya dapat mendorong masyarakat dalam mendukung tugas-tugas pemerintah daerah.

Ditambahkannya, untuk mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 4 kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain, memenuhi standar akuntansi pemerintah; kepatuhan terhadap Undang-Undang; Melakukan SPI (Sistem Pengendalian Internal) anggaran; Dan melakukan pengungkapan (disclosure) laporan keuangan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kota Kupang karena termasuk dalam salah satu dari 3 Kabupaten/Kota terbaik se-NTT dalam penyerapan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD),” ungkap Catur.

Baca Juga :  LAW Office THE GLO & Partners Segera SERET PT BIG dan PT BCP ke PHI Di PN Serang

Turut hadir mendampingi Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang, Bagus Eddy Pramana Madurja, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Provinsi NTT, Herbudi Adrianto dan Kabid PAPK DJPb Provinsi NTT, Eko Hartono Hadi.

Baca Juga :  14 Tahun TIDAK Miliki Gedung KANTOR BAHASA Surati GUBERNUR NTT

Piagam penghargaan pertama yang diterima Pemkot dari Menteri Keuangan diterima karena Pemkot dibawah kepemimpinan Wali Kota Jeriko dan Wakil Wali Kota Herman Man berhasil meraih opini WTP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun 2019. Penghargaan untuk kedua kalinya ini diterima karena Pemkot kembali berhasil meraih opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  AKHIRI Masa Jabatannya, JERIKO Mohon PAMIT dan Minta MAAF

Jefri : Pertama Kali Dalam Sejarah