“Jadi sesungguhnya tahapan ujian kompetensi dilaksanakan untuk menegasi bidang pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki siswa selama belajar di SMK,” demikian Mixon saat ditemui awak Portal berita citra-news.com di Kupang, Senin 07 Maret 2022
Kami bersyukur, ungkap Mixon, SMKN 1 Kupang ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) di Provinsi NTT oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Sebagai sekolah yang berpredikat LSP-P1 maka kami berwenang menyelenggarakan ujian secara mandiri. Bahkan beberapa guru SMKN 1 Kupang menjadi assesor (penguji) untuk 11 SMK di 9 kabupaten se-Provinsi NTT.
“Tentu saja ke-11 SMK tersebut dengan jurusan atau ruang lingkup pengujian sesuai dengan prespektif dunia kerja (peluang kerja) di masing-masing kabupaten. Hanya saja pengawasan ujian kompetensi oleh teman-teman guru (assesor) dari SMKN 1 Kupang sesuai dengan jurusan yang ada di sekolah ini,” jelas Mixon.