Namun satu hal yang menjadi hambatan, lanjut dia, adalah jalan akses menuju lokasi wisata Kolam Pemancingan. Karena itu, perlu pemerintah entah Pemprov atau Pemda Malaka.
“Kami minta pemerintah memperhatikan akses jalan masuk ke lokasi, yang juga merupakan lokasi pengangkutan hasil pertanian seluas 520 Ha,” pintanya berulang.
Mendengar keluhan sang Kades, tim juri yang dipimpin Doktor James Adam membukukannya sebagai bahan masukan.
Doktor James Adam mengatakan, lokasi pemancingan ikan ini sangat strategis. Tepat berada di pinggir jalan Trans Malaka – Atambua.
“Ini adalah modal utama. Tinggal saja bagaimana desa terus mempromosikan potensi desa yang dimiliko. Agar masyarakat luas bisa mengetahui bawa ada kolam pemancingan ikan air tawar di desa ini,” kata James.













