“Taman Praktek Lalu Lintas Polresta Kupang Kota merupakan hasil inisiatif Kepolisian Resor Kupang Kota bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kupang, guna membantu warga yang akan mengurus SIM C. Manfaatkan Taman Praktek Lalu Lintas ini untuk berlatih mengemudi kendaraan roda 2 sebelum melakukan registrasi SIM C”, kata George.
George juga mengingatkan kepada masyarakat dan komunitas ojek yang juga diundang hadir dalam acara tersebut agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Termasuk mematuhi ketentuan saat berkendara demi keselamatan, seperti wajib menggunakan helm.
“Helm digunakan bukan karena saudara takut ditilang, namun untuk mengurangi risiko cedera serius jika terjadi kecelakaan, bukan berarti kita minta celaka tapi kita semua harus ingat bahwa kecelakaan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja pada siapa saja,” ujar George.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota (Kapolresta) Kombes. Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pelatihan berkendara bertujuan untuk melatih kelihaian dan refleks pengendara motor untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.