Dalam kasus ini, lanjut Endry, ternyata yang bersangkutan mendapatkan tautan undian berhadiah tersebut berikut nomor telephon sesorang yang mengaku sebagai pegawai Bank NTT dari akun media social FaceBook.
Namun saat yang sama, pihak Bank NTT meminta Link dan nomor oknum yang menyebut dirinya sebagai pegawai Bank NTT untuk dicapture. Tapi permintaan itu ditolak oleh Rosy Leonardus. Dia tidak memberikannya.
“Tujuannya adalah kita mau telusuri, apakah orang ini benar pegawai kita atau tidak, namun tidak diserahkan oleh yang bersangkutan,” ungkap Endry.
Setelah mendengar pengaduan yang bersangkutan, Pemimpin Cabang Lewoleba lalu menyampaikan laporan kepada Manajemen Pusat. Dan atas dasar laporan tersebut Bank NTT telah melakukan penelusuran terhadap transaksi pada Rekening Tabungan Nomor: 100553XXXX/ 010206004XXXX dengan meneliti rekening koran dan aktivitas Mobile bankingnya.
Nah, setelah diteliti, ditemukan hasil bahwa pada tanggal 21 September 2023 pukul 14.17.34 waktu server BNTT, yang bersangkutan melalui Nomor 628123081XXXX melakukan reaktivasi M-bankingnya. APlikasi NTTPay Aktif, tapi tidak bisa transaksi kecuali pemegang APlikasi NTTPay yang baru ini memiliki Data PIN.
Dari rekening koran dan aktivitas M-Banking, nampak transaksi berjalan normal, Nomor Kartu dan PIN terdaftar. Ini berarti nasabah sendirilah yang telah melakukan transaksi.
Jika tidak demikian, maka dapat dipastikan Nasabah telah memberikan Nomor Rekening, Nomor Kartu dan PIN yang seharusnya dirahasiakannya kepada pihak lain (-Pelaku Penipuan) dan/atau membuat/mengikuti tautan pada aplikasi lain yang meminta nasabah memberikan data berupa Nomor Rekening, Nomor Kartu dan PIN nya (aplikasi/tautan hoax).
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat menyampaikan pengaduannya di Kantor Bank NTT Lewoleba, di hadapan Wakil Pemimpin Cabang Lewoleba masih berkomunikasi dengan oknum yang meminta PIN dan Nomor Kartunya. Akan tetapi ketika diminta untuk memberikan nomor penelpon, yang bersangkutan enggan memberikannya,” tambah Endry lagi.