Dalam UU No 20 Tahun 2023 terdapat perubahan signifikan mengenai hak-hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil di Indonesia dan kepada para PPPK.
Para PPPK seolah-olah naik derajat berkat disahkannya UU No 20 Tahun 2023, sekali lagi pegawai negeri sipil di Indonesia jangan ngiri ya!
Dikutip dari UU No 20 Tahun 2023 pada Sabtu, 16 Desember 2023, pemerintah akan memberikan penghargaan dan pengakuan kepada PPPK berupa penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.
Tujuh penghargaan itu akan diberikan pemerintah kepada PPPK, namun pegawai negeri sipil di Indonesia tidak usah ngiri karena mereka juga akan mendapatkan hak yang sama.
Penghargaan-penghargaan di atas juga akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia.