Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Kemen PANRB Himbau PNS di Indonesia TIDAK IRI Kepada PPPK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Dalam UU No 20 Tahun 2023 terdapat perubahan signifikan mengenai hak-hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil di Indonesia dan kepada para PPPK.

Para PPPK seolah-olah naik derajat berkat disahkannya UU No 20 Tahun 2023, sekali lagi pegawai negeri sipil di Indonesia jangan ngiri ya!

Dikutip dari UU No 20 Tahun 2023 pada Sabtu, 16 Desember 2023, pemerintah akan memberikan penghargaan dan pengakuan kepada PPPK berupa penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

Baca Juga :  JASA RAHARJA Kembali Serahkan SANTUNAN Untuk KORBAN Kapal TERBAKAR
Baca Juga :  TOLAK Rayuan Maut PT. BCP, Khaerudin CS Segera SERET YAKUB Ikraman ke POLISI

Tujuh penghargaan itu akan diberikan pemerintah kepada PPPK, namun pegawai negeri sipil di Indonesia tidak usah ngiri karena mereka juga akan mendapatkan hak yang sama.

Baca Juga :  Spirit KOLABORASI Pentaheliks Jadi KEKUATAN Bank NTT Bisa SETARA Dengan 33 Bank Ternama NASIONAL

Penghargaan-penghargaan di atas juga akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia.