Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Kemen PANRB Himbau PNS di Indonesia TIDAK IRI Kepada PPPK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Ilustrasi, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas. Doc. istimewa

Citra News.Com, JAKARTA – KEMENTERIAN Penertiban Aparaaur Negara dan Reformasi Birokrasi dan DPR sepakat mengesahkan UU No 20 Tahun 2023 yang memberikan penghargaan dan pengakuan bagi para PPPK.

Untuk itu dihimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, jangan ngiri kepada PPPK ketika harus mendapat penghargaan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga :  Presiden JOKOWI Panen GARAM Petani Panen SERTIFIKAT
Baca Juga :  Patriotisme PATTIMURA, Spirit Menuju NTT Sejahtera

Mengapa pegawai negeri sipil di Indonesia jangan ngiri? Karena UU No 20 Tahun 2023 juga menjamin mereka mendapatkan penghargaan yang sama dengan PPPK.

Diketahui, semenjak Absullah Azwar Anas didapuk jadi Menteri PAN RB, UU No 20 Tahun 2023 telah resmi menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru dan menggantikan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.