UU No 20 Tahun 2023 ini telah resmi menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mencabut UU ASN No 5 Tahun 2014.
Di dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, pegawai negeri sipil di Indonesia mendapatkan penghargaan yang lebih dari PPPK.
PPPK hanya berhak menerima tunjangan, gaji, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sementara pegawai negeri sipil di Indonesia mendapatkan hak tambahan yaitu jaminan pensiun dan hari tua.
Disahkannya UU No 20 Tahun 2023, diharapkan pegawai negeri sipil di Indonesia jangan ngiri kepada PPPK. +++ citra-news.com/*