Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Kemen PANRB Himbau PNS di Indonesia TIDAK IRI Kepada PPPK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

UU No 20 Tahun 2023 ini telah resmi menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mencabut UU ASN No 5 Tahun 2014.

Di dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, pegawai negeri sipil di Indonesia mendapatkan penghargaan yang lebih dari PPPK.

PPPK hanya berhak menerima tunjangan, gaji, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Akhirnya BILDAD Thonak -OBED Djami Menahkodai DPD KAI Pedang Merah NTT
Baca Juga :  Bersama QRIS, Disini SENANG Disana SENANG

Sementara pegawai negeri sipil di Indonesia mendapatkan hak tambahan yaitu jaminan pensiun dan hari tua.

Baca Juga :  Formasi P3K TERBANYAK Untuk NTT Ada di PEMKAB Kupang, Segini Jumlahnya

Disahkannya UU No 20 Tahun 2023, diharapkan pegawai negeri sipil di Indonesia jangan ngiri kepada PPPK. +++ citra-news.com/*