Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, dana inbreng rencananya akan dijadikan penyertaan modal kepada Bank NTT bernilai Rp115 Miliar.
“Dari pada aset kita sewakan satu tahun cuma Rp40 juta dan makin hancur, kenapa kita tidak inbreng saja ke Bank NTT”, ujar Masneno.
Ia menegaskan, pola inbreng bukan berarti aset Pemkab Kupang berpindah tangan. Tetapi dengan pola Inbreng ini maka pengelolaan asset kekayaan daerah oleh pemerintah dipisahkan kepada perusahan daerah (Peruda).
Dengan penandatanganan MoU Inbreng tersebut, Bupati Masneno berharap hal ini akan bisa diteruskan oleh pemimpin Kabupaten Kupang ke depan. +++ citra-news.com/humas setdakpg