“Jadi tugas Jasa Raharja adalah memberikan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tapi terlebih dahulu apakah yang bersangkutan benar-benar menjalankan kewajiban apa nggak”, tegasnya.
Senada dengan Kacab Hidayat, pada kesempatan terpisah ROY Januar – Kepala Unit (Kanit) Operasional dan Humas Jasa Raharja Kupang mengatakan, setiap warga negara punya hak dan kewajiban.
“Setelah melaksanakan kewajiban barulah menuntut hak. Iya sama dengan pembayaran pajak kendaraan. Jika taat bayar pajak maka bila terjadi kecelakaan sudah pasti korban mendapatksn haknya berupa sentunan yangvfibayarkan oleh Jasa Raharja”,beber ROY.
ROY Januar di Kantor Jasa Raharja Kupang Prov.NTT, Selasa 02 Januari 2024. Doc. marthen radja/citra-news.com
Hal-hal yang terkait dengan pak kendaraan bermotor dan lain-lain, dilakukan sistem.pelayanan menunggal satu atap. atau SAMSAT.
Dan pelayanan di ke-Samsat-an ada tiga bagian yang mengambil peran di dalamnya. Yakni kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja. Tiga institusi ini bekerja kolaborasi dan saling sinergi”, kata Roy di Kantor Jasa Raharja Kupang, Selasa 02 Januari 2024.
Peran dari masing-masing institusi tersebut yaitu untuk pungutan pajak kendaraan bermotor merupkan tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kemudian pihak Kepolisian yaitu bagian Direktorat Lalu Lintas untuk Register dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Serta Jasa Raharja itu di bagian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dari tiga instansi ini menerapkan sistem pelayanan manunggal. Atau dibawah satu atap yang namanya Samsat. Nah, dari hasil pajak kendaraan bermotor ini digunakan untuk pembangunan.