Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Pemberian SANTUNAN Oleh JASA RAHARJA Menganut Azas KEBERIMBANGAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews
Kika : Muhammad HIDAYAT  bersalaman dengan ROY  Januar saat acara HUT ke-63 Jasa Raharja di Kupang Prov.NTT, Senin 01 Januari 2024.  Doc. citra-news.com/humas jrkpg

“Jadi tugas Jasa Raharja adalah memberikan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tapi terlebih dahulu apakah yang bersangkutan benar-benar menjalankan kewajiban apa nggak”, tegasnya.

Senada dengan Kacab Hidayat,  pada kesempatan terpisah ROY Januar – Kepala Unit (Kanit) Operasional dan Humas Jasa Raharja Kupang mengatakan, setiap warga negara punya hak dan kewajiban.

“Setelah melaksanakan kewajiban barulah menuntut hak. Iya sama dengan pembayaran pajak kendaraan. Jika taat bayar pajak maka bila terjadi kecelakaan  sudah pasti korban mendapatksn haknya berupa sentunan yangvfibayarkan oleh Jasa Raharja”,beber ROY.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pariwisata NTT Dikecam Bupati Malaka

ROY  Januar di Kantor  Jasa Raharja  Kupang Prov.NTT, Selasa 02 Januari 2024. Doc. marthen radja/citra-news.com

Hal-hal yang terkait dengan pak kendaraan bermotor dan lain-lain, dilakukan sistem.pelayanan menunggal satu atap. atau SAMSAT.

Baca Juga :  KPA dan PPK Saling ‘Pingpong’ Dugaan Skandal Pengadaan Bibit Cengkeh

Dan pelayanan di ke-Samsat-an ada tiga bagian yang mengambil peran di dalamnya. Yakni kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja. Tiga institusi ini  bekerja kolaborasi dan saling sinergi”, kata Roy di Kantor Jasa Raharja Kupang, Selasa 02 Januari 2024.

Peran dari masing-masing institusi tersebut yaitu untuk pungutan pajak kendaraan bermotor merupkan tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga :  Manuk : WAJIB Sumbangkan DANA Desa Untuk Program PKK

Kemudian pihak Kepolisian yaitu bagian Direktorat Lalu Lintas untuk Register dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Serta Jasa Raharja itu di bagian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dari tiga instansi ini menerapkan sistem pelayanan manunggal. Atau dibawah satu atap yang namanya Samsat. Nah, dari hasil pajak kendaraan bermotor ini digunakan untuk pembangunan.

Sumber: Roy Januar
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Santunan Korban Laka Lantas, PT Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Santunan Korban Laka Lantas, PT Jasa Raharja.