“Iya pembangunan yang terjadi di Provinsi NTT tentunya juga bagian SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Disitu fungsi Jasa Raharja memberikan santunan terhadap korban Laka Lantas. Baik itu di darat, laut, juga di udara”, jelas Roy.
Samsat Keliling
Soal peran Jasa Raharja di ke-Samsat-an, lebih jauh Roy menjelaskan, dengan transformasi informasi di era digitalisasi saat ini ada kemudahan-kemudahan pembayaran. Melalui kanal-kanal pembayaran baru selain pelayanan secara manual dari Samsat yang ada di setiap kabupaten di NTT.
Jasa Raharja juga membuka layanan Samsat Keliling (Samling). Untuk Kota Kupang ada tiga titik, yaitu di Bundaran PU, berikut di eks Kantor Bupati Kupang, dan Samsat Corner di Lokasi Kuliner Oepoi.
Adapun kegunaan dari Samling adalah menghimpun pajak-pajak tahunan. Kalau hanya sekadar bayar pajak tahunan silahkan ke kanal pembayaran yang terdekat. Prosesnya cepat dan tidak ada antrian panjang.
Karena syaratnya simpel saja para wajib pajak tinggal menunjukkan STNK sudah bisa diproases pajak tahunannya. Kalau yang tidak bisa terproses itu ketika ganti plat dan STNK yang dilakukan setiap 5
tahun sekali.
Untuk proses ganti plat dan penerbitan STNK harus ke kantor induk Samsat. Karena disitu pihak kepolisian harus mengidentifikasi kendaraan, cetak plat, dan lain-lainnya.
Dalam kaitannya dengan pembayaran santunan, tambah Roy, maka kata kuncinya antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.
“Iya, harus berimbang antara hak dan kewajiban. Oleh karenanya pihak Jasa Raharja juga tidak serta membayar santunan. Ia harus terlebih dahulu mereview data apakah kewajiban pajak itu sudah terbayar ataukah belum. Kalau belum dibayar maka korban tidak bisa peroleh hak berupa santunan dari Jasa Raharja”, tegasnya. +++ marthen/citra-news.com