Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Pemberian SANTUNAN Oleh JASA RAHARJA Menganut Azas KEBERIMBANGAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews
Kika : Muhammad HIDAYAT  bersalaman dengan ROY  Januar saat acara HUT ke-63 Jasa Raharja di Kupang Prov.NTT, Senin 01 Januari 2024.  Doc. citra-news.com/humas jrkpg

“Iya pembangunan yang terjadi di Provinsi NTT tentunya juga bagian SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Disitu fungsi Jasa Raharja memberikan santunan terhadap korban Laka Lantas. Baik itu di darat, laut, juga di udara”, jelas Roy.

Samsat Keliling

Soal peran Jasa Raharja di ke-Samsat-an, lebih jauh Roy menjelaskan, dengan transformasi informasi di era digitalisasi saat ini ada kemudahan-kemudahan pembayaran. Melalui kanal-kanal pembayaran baru selain pelayanan secara manual dari Samsat yang ada di setiap kabupaten di NTT.

Baca Juga :  Jadi ASN Bukan Keberuntungan Tapi PANGGILAN Hidup

Jasa Raharja juga membuka layanan Samsat Keliling (Samling). Untuk Kota Kupang ada tiga titik, yaitu di Bundaran PU, berikut di eks Kantor Bupati Kupang, dan Samsat Corner di Lokasi Kuliner Oepoi.

Adapun kegunaan dari Samling adalah menghimpun pajak-pajak tahunan. Kalau hanya sekadar bayar pajak tahunan silahkan ke kanal pembayaran yang terdekat. Prosesnya cepat dan tidak ada antrian panjang.

Baca Juga :  Pemprov Perlu KAJI Lagi Soal Sumbangan PAD dari SMA/SMK Negeri

Karena syaratnya simpel saja para wajib pajak tinggal menunjukkan STNK sudah bisa diproases pajak tahunannya. Kalau yang tidak bisa terproses itu ketika ganti plat dan STNK yang dilakukan setiap 5
tahun sekali.

Untuk proses ganti plat dan penerbitan STNK harus ke kantor induk Samsat. Karena disitu pihak kepolisian harus mengidentifikasi kendaraan, cetak plat, dan lain-lainnya.

Dalam kaitannya dengan pembayaran santunan, tambah Roy, maka kata kuncinya antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.

Baca Juga :  ASTAGA, Penjabat Walkot Kupang Temukan BANYAK Pegawai MANGKIR

“Iya, harus berimbang antara hak dan kewajiban. Oleh karenanya pihak Jasa Raharja juga tidak serta membayar santunan. Ia harus terlebih dahulu mereview data apakah kewajiban pajak itu sudah terbayar ataukah belum. Kalau belum dibayar maka korban tidak bisa peroleh hak berupa santunan dari Jasa Raharja”, tegasnya.  +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Roy Januar
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Santunan Korban Laka Lantas, PT Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Santunan Korban Laka Lantas, PT Jasa Raharja.