Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Memupuk HARMONISASI NTT – Nusa Terindah Toleransi Kami MEMBELA Yang BENAR (Bagian 3-Habis)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

MARIANUS Gaharpung, SH, MS. Doc. citra-ews com/istimewa

Gaharpung  : Dengan tanpa melihat etnis dan agama, kami hadir membela warga Sikka yang dizolimi karena kepongahan dari sang Penjabat Bupati Sikka.

Citra News.Com, KUPANG – PENASEHAT Hukum dari Penggugat, Marianus Gaharpung, SH, MS; Viktor Nekur, SH; Sherly Irawati Soesilo, SH, dan tidak terkecuali Dr. Sarjono Johanes, SH, MH, mereka berikhtiar membela kliennya yang dizolimi karena kepongahan kekuasaan dari sang Penjabat Bupati Sikka.

Barisan Partner’s Law dari LBH Orin Bao ini mendampingi Principal Waode Karmila Wati , drh, M.Vet di gugatan perkara Nomor: 2/6/2024/PTUN Kpg.

“Membela yang benar dengan tanpa melihat etnis dan agama, terhadap warga Sikka yang dizolimi karena kepongahan dari sang Penjabat Bupati Sikka, kami yakin Tuhan ada dan hadir bersama melalui putusan hakim yang adil bukan putusan yang dibenarkan”, ucap Gaharpung.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH UBAYA) ini, membela yang benar terhadap warga masyarakat Nian Tana Sikka.

Teristimewa warga yang terzolimi oleh kekuasaan negara, tambah Gaharpung. Kami total membela tanpa membedakan suku, ras, apalagi agama, yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Sikka karena kekuasaannya.

Di mata hukum Membela yang Benar dengan tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Menurut kami itu berarti juga dapat memupuk harmonisasi melalui sikap toleransi yang kita junjung bersama. Karena NTT adalah Nusa Terindah Toleransi-nya.

Principal WAODE Karmila Wati, drh, MVet -Direktris CV Bengkunis Jaya Maunere (ke-2 dari kanan) pose bersama para Penasehat Hukum di Kupanng,Rabu 12 Juni 2024. Doc. marthen radja/citra-news.com

Mengupas lebih dalam terkait gugatan perkara CV Bengkunis Jaya Maumere, berikut komentar Marianus Gaharpung (MG) dan Viktor Nekur (VN) yang dikemas dalam wawancara eksklusif bersama awak Porta Berita citra-news.com (CNC) :

CNC : Apa komentar anda hingga Pj Bupati Sikka mengeluarkan SK Penghentian terhadap aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya Maumere (BJM).

MG : Oh iya,  seperti yang kami jelaskan sebelumnya. Bahwa ada dugaan Pj. Bupati Sikka dari aspek Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, Bangunan yang tidak sesuai, dan Lingkungan yang tidak sesuai. Tapi norma aturan RDTRW itu mana. Sampai hari inikan aturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Sikka itu tidak ada, lho.

Perbup tentang RDTR itukan norma hukum. Dan itu tidak ada lalu si Penjabat Bupati Sikka bisa bertindak begitu? Kan aneh (miris, red) bukan?

CNC : Bisa dijelaskan lebih rinci soal RDTR Kabupaten Sikka?

MG : Pj. Bupati Sikka mengeluarkan SK Nomor 511/104/XI/2023 tanggal 16 Januari 2023. Tentang Penghentian Aktivitas Usaha CV Bengkunis Jaya Maumere di Pasar Wuring

Yang jadi pertanyaan apa dasar hukumnya. Kan sebelumnya Bupati defenitif mengeluarkan Perbup soal batasan waktu atau jam dibukanya (aktivitas) Pasar Wuring. Dan itu belum dicabut.

Kajian RDTR itu ada banyak aspek dan itu sampai saat ini belum ada. Kalau soal NIB yang dikantongi CV Bengkunis Jaya itu diterbitkan oleh Kementerian Investsi seperti yang sudah dijelaskan oleh Saksi ahli.

Jadi ada dua hal yang menurut kami kontradiktif. Di satu sisi ada NIB yang dikelurkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) Tapi di sisi lain ada SK dari Pj. Sikka agar menghentikan aktivitas usaha CV BJM.

“Ini amburadul yang dilakukan oleh Pj Bupati Sikka. Sehingga klien kami butuh kepastian hukum dari majelis hakim PTUN”, tegasnya.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS dan Viktor Nekur, SHur
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Principal, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Principal, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.