Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Disinyalir DIDIAMKAN HATAM Fatoni, DUA Megaproyek di Sikka Jadi PR Untuk INA Malo

Reporter: Marthen Radja
CitraNews

MARIANUS Gaharpung, SH, MS Doc. citra-news.com/istimewa

Citra News.Com, SURABAYA – LAWYER asal Maumere juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung, SH, MS menyebut ada dua megaproyek yang bernilai piluhan miliar rupiah, sedang ‘luput’ dari cengkeraman Hatam Fatony, SH selama menjabat sebagai Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Maumere.

“Jujur publik Nian Tana Sikka bertanya ada apa dan mengapa proyek yang diduga rugikan negara miliaran rupiah diduga didiamkan sampai Fatony Hatam angkat kaki dari Kota Maumere”, tulis Gaharpung dalam siaran persnya yang ia kirim ke portal berita citra-news.com, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga :  SFK, Si Ganja Kampus UNIPA Berbuntut Tes Urine

Dua megaproyek tersebut, masing-masing proyek Perumda (Perusahaan Air Minum Daerah) Wair Puan dan mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Doreng. Dengan taksasi kerugian negara sebesar Rp 2.851.368.570, 04.

Baca Juga :  TANAH MILIK Aprianus Lona DICAPLOK Koq Bisa BPN Terbitkan SERTIFIKAT Atasnama HERRY Klau?

“Ada dua pekerjaan yang menjadi sorotan publik. Akan tetapi belum diapa- apain oleh Fatony Hatam”, kata Gaharpung.

Untuk itu terhadap dua pekerjaan proyek mangkrak ini rakyat Kabupaten Sikka menaruh harapan besar ke pundak Henderina Malo, SH., M.Hum selaku Kepala Kejaksanan Negeri (Kajari) Maumere yang baru.

Baca Juga :  MANGKRAK Proyek RSP Doreng, NYALI Eksekutif dan ADPRD Sikka Sudah MATISURI

HENDERINA Malo, SH., M.Hum. Doc. citra-news.com/istimewa

Gaharpung berharap, dua pekerjaan rumah (PR) yang sengaja didiamkan Hatam Fatony (mantan Kajari) ini bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kejaksaan Negeti Maumere, RSP Doreng. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeti Maumere, RSP Doreng.