Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Disinyalir DIDIAMKAN HATAM Fatoni, DUA Megaproyek di Sikka Jadi PR Untuk INA Malo

Reporter: Marthen Radja
CitraNews

Hal ini yang membuat publik Nian Tana Sikka bertanya mengapa kasus Perumda Wair Puan dan Rumah Sakit Pratama Doreng belum dilakukan penyelidikan serta tindakan projustisia berupa penyidikan?

Dugaan melawan hukum dan penyalagunaan uang negara di Perusahaan air minum Daerah (Perumda) Wair Puan sehingga ada kerugian negara Rp 2.851. 368.570, 04.

Aneh saja kok Kejaksaan Negeri Maumere tidak tanggapi secara serius, ada apa?

Baca Juga :  Pengepul TOGEL Diciduk Sat Intel POLRES Sikka

Publik Nian Tana menduga Fatoni Hatam lempar tanggungjawab terhadap dugaan korupsi di Perumda Wairpuan.

Alasannya sebagai berikut, pertama, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum peruntukan keuangan negara senilai Rp 2.851.368.570,04 berdasarkan hasil Pansus DPRD telah disampaikan secara resmi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD kepada Kejaksaan Negeri Sikka sejak 7 Januari 2023. Tapi sayangnya belum diapa- apain.

Baca Juga :  Setya Novanto Disodorkan 7 Fakta Aliran Uang Korupsi E-KTP

Kedua, Rekomendasi politik dan hukum dari DPRD Sikka dalam menjalankan kewenangan kontrol terhadap keuangan daerah dari aspek konstitusional, seharusnya Kajari Sikka proaktif tangani laporan dewan adanya kerugian negara.

“Kasus dugaan korupsi di Perumda Wair Puan tidak ada alasan obyektif untuk tidak diproses hukum. Karena keruginan negara ada sesuai rekomendasi dewan, proyek air minumnya mangkrak serta para terduga masih hidup”, beber Gaharpung.

Baca Juga :  UANG Rebeka RAIB 3 Miliar, Kuasa Hukum Jaquline Bicara NGAWUR

Oleh karena itu, Kajari Sikka, Ina Malo dan jajarannya harus proaktif, tegas, profesional serta transparan kembali membuka dugaan korupsi dengan penyelidikan dan penyidikan.  +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kejaksaan Negeti Maumere, RSP Doreng. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeti Maumere, RSP Doreng.