Hal inipun terlihat ada dugaan cacat hukum diadendum 4 (empat) dimana jaminannya baru terbit 25 Juli 2023 lalu berlaku surut dari 30 Maret sampai 15 September 2023. Sedangkan adendum 5 dan 6 normal.
Proyek RSP Doreng “Makan” Korban
Atas fakta hukum pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng, tulis Gaharpung, dugaan kuat ada permasalahan hukum yang serius dan berujung pada pertanggungjawaban korupsi.Karena hal ini menyangkut penggunaan uang negara.
Artinya proyek negara ini dugaan kuat akan “makan” korban. Siapa yang menjadi korban tergantung hak subyektif dan obyektif Kejaksaan Negeri ketika memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek dimaksud.
Sekali lagi perlu ditegaskan, lanjut dia pemberantasan tindak pidana korupsi bukan diukur siapa yang makan uang negara. Tetapi ketika ada dugaan tindak pidana melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka peristiwa pidananya terpenuhi. Dan, pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proyek itu wajib hukum bertanggungjawab.
Oleh karena itu, kepada Kajari Maumere, Henderina Malo alias Ina Malo agar mempelajari kasusnya untuk mulai memanggil memeriksa Kadis Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal pengadaan barang dan jasa yang berkewajiban membuat kontrak dengan penyedia/kontraktor.
Dan, memanggil PPK yang mengusulkan pencairan dana sesuai progres fisik atas laporan pengawas dan PPK.
Ketika berkas perkembangan fisik dimasukkan sebagai persyaratan pencairan dana maka Dinas Kesehatan melakukan verifikasi serta Kasubag keuangan meneliti syarat- syarat administrasi pengajuan pencairan uang.
Setelah selesai diverifikasi tandatangan baru Pengguna Anggaran (PA) menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan proses pencairan di BKAD.
Sebelum BKAD melakukan pencairan tetap juga ada verfikasi meneliti lagi syarat-syarat administrasi. Lalu pekerjaan konstruksi, maka kemajuan progres fisiknya menjadi tangggungjawab konsultan pengawas dan PPK.
Perlu diingat bahwa pembangunan Rumah Sakit Doreng adalah salah satu pemenuhan hak-hak dasar manusia yaitu hak atas kesehatan.
Jika pembangunan bermasalah, iya jujur saja perilaku oknum pejabat dan konkraktor diduga sangat tidak berperikemanusiaan.
Kami berharap, mangkraknya proyek RS Pratama Doreng dipundak Kajari Maumere yang baru bersama para jaksanya untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan proyustisia penyidikan.
“Sekali lagi saya dan warga Sikka, kami berharap Kajari Maumere yang baru bersama para jaksanya untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan proyustisia penyidikan. Terhadap oknum-oknum yang diberi kewenangan atas pengerjaan proyek yang menghabisi uang negara puluhan miliaran rupiah itu untuk wajib bertanggungjawab”, pinta Gaharpung. +++ marthen/citra-news.com













