Dosen Fakultas Hukum UBAYA, Marianus Gaharpung, SH, MS.
Berkat kepiawaian Gaharpung,Cs dalam menelisik aturan hukum acara TUN, menjadikan CV BJM meng-KO-kan Penjabat Bupati SIKKA di PTUN Kupang.
Citra News.Com, SURABAYA – TIDAK banyak orang memahami ilmu hukum tata negara apalagi mengaplikasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika hal itu dilakukan oleh pejabat negara maka rakyat menjadi korban. Karena ada banyak fakta yang sudah membuktikan hal ketidakpahaman oknum pejabat negara terkait Hukum Tata Usaha Negara (TUN).
Separti dilakukan oleh Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si Atas tindakan sewenang-wenangnya sang penjabat ini membuat puluhan pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Wuring harus guling tikar.
Dari fakta ini Marianus Gaharpung, SH, MS bersama 3 (tiga) Pengacara lainnya harus turun tangan. Berkat kepiawaian Dosen Fakultas Hukum di Universitas Surabaya (Ubaya) ini dalam menelisik aturan hukum tata negara, alhasil mampu meng-KO-kan (mengalahkan, red) Penjabat Bupati Sikka.
Dalam penelusurannya ketika menangani Perkara Tata Usaha Negara di PTUN Kupang beberapa waktu lalu. Dimana Direktris CV BJM, Waode Karmila Wati, drh.,MVet. selaku Penggugat versus (=melawan) Penjabat Bupati SIKKA, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si (Tergugat).
Dalam perkara ini Penggugat
menggugat Penjabat (Pj.) Bupati Sikka atas penetapan tertulis Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring CV. Bengkunis Jaya.
Dengan bertindak analitis terkait hukum acara TUN, Marianus Gaharpung, SH MS perkara itu pun menuai hasil mencengangkan. Betapa tidak. Karena jarang sebuah perkara dilakukan oleh rakyat kecil melawan pemerintah. Akan tetapi berkat kepiawaian Gaharpung dalam menelisik aturan hukum TUN, menjadikan CV BJM mengantongi kemenangan di PTUN Kupang, bukan?
Dalam siaran persnya Gaharpung menulis, meski sudah tentu ada upaya hukum lanjutan dari pihak Tergugat. Tapi yang pasti tim Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) Penggugat masing-masing Marianus Gaharpung, SH, MS; Victor Nekur, SH ; Tobias Tola, SH; Sherly Irawati Soesilo, SH telah mengambil peran dalam mempersiapkan materi “penangkisnya”.
Gaharpung berpendapat, terjadinya perkara ini diduga Pj. Bupati Sikka Tidak Memahami Hukum Acara TUN.
Gaharpung melansir, ada banyak fakta hukum yang janggal tapi dilakukan oleh pejabat TUN, dalam hal ini dilakukan oleh Alvin Parera selaku Penjabat Bupati Sikka.
“Iya, janggal tapi menarik untuk dikaji sebagai pembelajaran bagi kuasa hukum/lawyer. Sekaligus juga materi kuliah gratis bagi Pj. Bupati Sikka dan atau para pihak yang tidak paham hukum acara TUN”, tuturnya via telehone seluler, Minggu 28 Juli 2024.
Dari penetapan tertulis Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, ada beberapa hal menarik bagi Lawyer.
Pertama, Peraturan Bupati Sikka Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Maumere Tahun 2023-2043; Dipertanyakan Keabsahannya.
Alat ukur kajian penetapan tertulis Badan / Pejabat Tata Usaha Negara harus memperhatikan peraturan perundangan – undangan dan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).