Perlu diketahui, tambah Fredy, para orangtua lebih cenderung memilih sekolah negeri tinimbang sekolah swasta. Akibatnya setiap kali ada PPDB (pendaftaran peserta didik baru) para orang tua siswa berbondong datang mendaftar di sekolah negeri. Pertimbangannya karena murah bahkan gratis alias bebas dari pungutan apapun.
Rombel Dikurangi
Fredy menyebut ada 6 (enam) sekolah negeri yang dibangun atas kerjasama Wakil Rakyat dan para pemangku kepentingan pendidikan di wilayah Manggarai Raya.
Keenam sekolah tersebut yaitu SMKN Terang, SMKN Welak, SMAN 2 Lembor, dan SMKN 1 Ndoso di Kabupaten Manggarai Barat. Berikut, SMKN Reok di Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai. Dan SMKN Mombok di Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur.
“Saya kira di wilayah lain khususnya di Provinsi NTT sama saja. Para orang tua (Ortu) siswa punya pertimbangan yang sama untuk mendaftarkan anaknya masuk di sekolah negeri. Kalaupun ada pungutan uang komite, peruntukkannya untuk membiayai kebutuhan yang tidak tercover oleh DAK dan dana BOS. Utamanya untuk kesejahtetaan guru Komite. Dan bukan dana komite untuk insentif guru-guru ASN”, tegasnya berulang.
Menjawab besaran uang komite yang “diwajibkan” sekolah negeri tingkat SMK/SMA, Fredy menandaskan besarannya harus berbeda-beda. Setiap SMAN/SMKN jangan samakan jumlah pungutannya Rp150.000 per siswa per bulan. Karena setiap sekolah tidak sama banyak jumlah guru komitenya. Bahkan ada sekolah yang sudah tidak ada lagi guru komite.
Artinya, besaran uang komitenya jangan sama dengan sekolah-sekolah yang punya guru komite. Bisa saja, angkanya dibawah Rp150.000. Jadi besaranya selain ada tidaknya guru komite di sekolah tersebut. Juga tergantung jumlah guru komite yang ada di sekolah.
Dan uang yang dipungut dari hasil mufakat bersama komite itu, tambah Fredy, dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang memang jadi prioritas. Apalagi ada pengurangan rombongan belajar (Rombel) maka dipastikan jumlah guru dan atau jumlah jam mengajarmya juga dikurangi.
“Jangan kemudian uang komite itu digunakan lagi untuk tambahan penghasilan atau insentif bagi guru ASN/P3K, oleh akibat dari pengurangan jam mengajar itu. Karena seluruh penggajian untuk guru ASN dan guru P3K sudah dibiayai atau dibayar oleh negara”, tandasnya.
Karena uang komite yang disetorkan oleh para Ortu siswa itu adalah untuk membiayai guru/pegawai yang tidak dibiayai oleh negara. Maka besarannya untuk setiap SMKN/SMAN itu tidak sama. Tergantung jumlah guru komite yang ada.
“Jikalau tidak ada guru komite maka praktis tidak perlu ada uang komite apapun namanya. Sebab guru P3K dan guru ASN kan sama hanya bedaM perekruitannya saja. Sehingga butuh transparasi dari kepala sekolah dan Ketua Komite mewakili orangtua harusnya jangan memihak kepala sekolah. Komite harus membela para Ortu siswa”, pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plh.Kepala SMKN 5 Kupang, Lay Jeveson menjelaskan, pihak sekolah dan komite sudah sepakat besaran uang komite per siswa Rp 150.000 sebulan.
Jika dihitung jumlah siswa SMKN 5 Kupang, sebut Lay, dari Kelas X hingga Kelas XII sebanyak 1.113 orang. Jumlah dikalikan dwngan Rp150.000/bulan maka sebesar Rp 166.950.000. Dengan total penerimaan selama satu tahun sebesar Rp2.003.400.000 (Dua miliar Tiga juta Empat ratus ribu Rupiah).
“Sementara kebutuhan biaya (belanja) selama satu tahun sekitar Rp 2.400 juta (Dua Miliar Empat ratus juta). Nah, selama ini sekolah ini tidak pernah mencapai target itu. Sehingga dalam rapat tadi (Senin, 05 Aguatus 2025, red) bersama komite kita buat Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) untuk tahun ajaran 2024-2025. Dan itu sudah disetuju dan saya nyatakan sah”, jelas Lay.
Manurut dia, guru ASN dan guru P3K perlu diberikan insentif sebagai support agar lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan di sekolah.












