Febri : Vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, justru menjadi dorongan bagi KPK untuk terus mengusut kasus ini. Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik
Jakarta, citra-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, Kamis 31 Mei 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, nama Deisti sendiri sebenarnya tak tercantum dalam agenda pemeriksaan hari ini. Deisti dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam pengembangan kasus e-KTP.