Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Serifikat TORA Bukti WARGA Eks Timtim TETAP Tegak dan Teguh Untuk NKRI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Dimana dari 2.100 Bidang tanah yang menjadi obyek kegiatan Redistribusi Tanah ini bersumber dari tanah bekas Hak Guna Usaha PT. Royal Timur Ostrindo seluas 449,7065 HA yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Dari luasan tanah terlantar ini selanjutnya ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor :1/Pnp-HGU/KEMATR/BPN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 174/KEP23.3/VII/2014 tentang Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara Terletak di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, lahan seluas 259,1496 HA didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria. Dan luasan 190,5569 HA untuk cadangan negara lainnya. Kemudian dari lahan yang diperuntukan untuk Reforma Agraria, saat ini telah didayagunakan seluas 92,66 HA untuk lokasi pembangunan Perumahan Pejuang Eks Timor-Timur.

Baca Juga :  Upaya CEGAH DINI Ala KPK di Pilkada Serentak 2018

“Pada hari ini kita dapat melihat telah terbangun 2.100 rumah oleh Kementerian PUPR, di atas bidang tanah yang telah disertifikatkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun Anggaran 2023. Guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penataan aset demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik”, beber Simamarta.

Sementara Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur, Eurico Guterres menyampaikan terima kasih dan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Disini SENANG Disana SENANG Bersama QRIS Bank NTT

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan rumah kepada masyarakat kami. Dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang memberikan sertifikat kepada masyarakat kami yang selama ini dinanti. Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang yang juga membangun koordinasi yang baik sehingga penyerahan sertifikat dapat terwujud dengan baik,” ujar Eurico.

Kegiatan itu diakhiri dengan Penanaman Pohon Pulai (Alstonia Scholaris) oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan foto bersama dengan 505 penerima sertifikat yang hadir.

Turut hadir pada kesempatan ini Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Si Made Rai Edi Astawa, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Baca Juga :  Ayo BANGKIT Bersama, Pulihkan EKONOMI Nasional

Juga hadir Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Widanardi Satryatomo, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si, Direktur Landrefor Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, S.P, M.Sc.,

Berikut, para Pejabat Eselon III dari Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, Kadis LHK Prov. NTT Ondy Siagian, Plt. Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Dominikus Payong, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kupang, Camat Fatuleu, para Kepala Desa se- kecamatan Fatuleu dan masyarakat penerima sertifikat. +++ marthen/biro APimsetdantt

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Menteri ATR/BPN RI, Sertifikasi Hak Guna Usaha.. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Menteri ATR/BPN RI, Sertifikasi Hak Guna Usaha..