Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BERDAMPAK Hukum Penjabat BUPATI Sikka Harus CABUT Surat Tanah HUTAN LINDUNG (*Seri 3-Habis)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Ternyata tanah tersebut hutan lindung (tanah negara). Apakah kepala desa memiliki kewenangan mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa SKPT tahun 1998 adalah benar.

Harusnya Kepala Desa Riit yang sekarang tahu diri kalau Kepala Desa Riit tahun 1998 sudah keluarkan SKPT, maka Kepala Desa Riit yang sekarang tidak perlu lagi keluarkan surat dan apalagi tanah itu hutan lindung (tanah negara).

Tindakan ini justru menyeret oknum kepala desa Riit yang sekarang. Dengan dugaan Kades Riit bertindak sewenang wenang. Bukankah ini kepala tidak tahu diri akan tugas dan kewenangannya?

Baca Juga :  Gegara Di-PHK TIDAK Prosedural Khaerudin, Cs GUGAT PT BIG dan PT BCP

Dan bertindak sewenang-wenang itu ada ada implikasinya. Implikasi atau dampak hukumnya adalah Surat Keterangan oleh Kepala Desa Riit saat ini itu batal atau tidak sah. Dan diharapkan Kepala Desa Riit mencabut suratnya itu. Atau atasannya dalam hal ini penjabat Bupati Sikka harus mencabut surat tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Segera Periksa Anggota DPRD Sikka

Hal ini diatur dalam Pasal 64 huruf a yakni pencabutan oleh pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan. Dan Pasal 64 ayat 3 huruf b yakni oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan tersebut.

Jika tidak segera dicabut maka kuasa hukum Suitbertus Amandus segera melapor atau melakukan pengaduan ke Kapolres Sikka agar menerima laporan kuasa hukum Suitbertus Amandus atas perbuatan mereka (Rikardus Nong, Cs) yang mengakui tanahnya.

Baca Juga :  KORAN TIMOR Menulis PT Flobamor SARANG KORUPSI, Sam Haning Minta SEGERA Diklarifikasi 3 x 24 Jam

SUITBERTUS Amandus. Doc. citra-news.com/istimewa

Bahkan mereka menuduh Suitbertus Amandus menikmati keuntungan materiil dari perjanjian kerjasama Ledalero dengan Suitbertus Amandus lantaran adanya proyek air minum diambil dari tanah tersebut.

Dan, anehnya kuasa hukum John Bala, dkk mengatakan Suitbertus Amandus mendapatkan keuntungan ekonomis dari perjanjian pemanfaatan air antara Seminari Ledalero dan Biara Pasionis. Itu harus dibuktikan adanya perjanjian dan adanya keuntungan ekonomi yang dinikmati.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Hutan Lindung, Mata Air Wairkadang A Bokak Du'ur Maunere. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Hutan Lindung, Mata Air Wairkadang A Bokak Du'ur Maunere.