Ternyata tanah tersebut hutan lindung (tanah negara). Apakah kepala desa memiliki kewenangan mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa SKPT tahun 1998 adalah benar.
Harusnya Kepala Desa Riit yang sekarang tahu diri kalau Kepala Desa Riit tahun 1998 sudah keluarkan SKPT, maka Kepala Desa Riit yang sekarang tidak perlu lagi keluarkan surat dan apalagi tanah itu hutan lindung (tanah negara).
Tindakan ini justru menyeret oknum kepala desa Riit yang sekarang. Dengan dugaan Kades Riit bertindak sewenang wenang. Bukankah ini kepala tidak tahu diri akan tugas dan kewenangannya?
Dan bertindak sewenang-wenang itu ada ada implikasinya. Implikasi atau dampak hukumnya adalah Surat Keterangan oleh Kepala Desa Riit saat ini itu batal atau tidak sah. Dan diharapkan Kepala Desa Riit mencabut suratnya itu. Atau atasannya dalam hal ini penjabat Bupati Sikka harus mencabut surat tersebut.
Hal ini diatur dalam Pasal 64 huruf a yakni pencabutan oleh pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan. Dan Pasal 64 ayat 3 huruf b yakni oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan tersebut.
Jika tidak segera dicabut maka kuasa hukum Suitbertus Amandus segera melapor atau melakukan pengaduan ke Kapolres Sikka agar menerima laporan kuasa hukum Suitbertus Amandus atas perbuatan mereka (Rikardus Nong, Cs) yang mengakui tanahnya.
SUITBERTUS Amandus. Doc. citra-news.com/istimewa
Bahkan mereka menuduh Suitbertus Amandus menikmati keuntungan materiil dari perjanjian kerjasama Ledalero dengan Suitbertus Amandus lantaran adanya proyek air minum diambil dari tanah tersebut.
Dan, anehnya kuasa hukum John Bala, dkk mengatakan Suitbertus Amandus mendapatkan keuntungan ekonomis dari perjanjian pemanfaatan air antara Seminari Ledalero dan Biara Pasionis. Itu harus dibuktikan adanya perjanjian dan adanya keuntungan ekonomi yang dinikmati.













