Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

SKPT CACAT SUBSTANSI Kades dan Sekdes RIIT Bisa Jadi TERSANGKA (Seri 2)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

MARIANUS Gaharpung, SH., MS. doc. citra-news.com/istimewa

Citra News.Com, MAUMERE – DOSEN Fakuktas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) MARIANUS Gaharpung, SH, MS menyatakan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SPKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Riit Kecamatan Nita atas kepemilikan tanah Wairladang A Bokak Duur itu dinilai cacat substansi dan tidak sah secara hukum.

Oleh karena itu Camat Nita, Alfons Naga harus pangggil dan memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa (Kades) Riit. Karena Kades Riit mengeluarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco, tanpa sepengetahuan Camat.

Baca Juga :  Golkar Klaim Menang 58,82 Persen di Pilkada Serentak 2018

“Camat Nita harus berikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Riit. Karena atas perbuatan Kepala Desa Riit berakibat adanya somasi dari ketiga orang tersebut kepada Suitbertus Amandus. Maka Suitbertus Amandus mengalami kerugian berupa pencemaran nama baik”, demikian rilis pers Gaharpung.

Baca Juga :  PENGORBANAN Hewan KURBAN Simbol KEIKHLASAN Hati dan KEPEDULIAN Terhadap SESAMA Umat

Info yang kami peroleh dari John Bala, S.H., di group Diskusi Lenterapos.id, beber Gaharpung, grup ini menjelaskan
Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SPKT) ini keluar pada tanggal 25 Agustus 1998 jauh sebelum UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu keluar.

ALFONS Naga -Camat Nita Kabupaten Sikka Provinsi NTT. Doc. citra-news.com/istimewa.

Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Riit saat ini bukan SKPT melainkan Surat Keterangan yang menegaskan bahwa SPKT sebelumnya itu adalah benar-benar ada dan sesuai dengan Buku Register DHKP (Dana Himpun Ketetapan Pajak).

Baca Juga :  SUKSES Implementasikan PEDAL Bank NTT Terima PENGHARGAAN Dari KPK

Pertanyaannya, Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kepala Desa Riit tahun 1998 tersebut atas dasar ada kwitansi pembelian tanah atau surat pernyataan ahli waris yg dilengkapi dengan tanda tangan tetangga kanan kiri depan belakang di lokasi tanah tersebut.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU No.30 Tahun 2014, Dana Himpun Ketetapan Pajak. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU No.30 Tahun 2014, Dana Himpun Ketetapan Pajak.