Foto bersama Kuasa Hukum dan pihak Korban sebelum Sidang di PN Bajawa, Kamis (30/01/2025). Doc. istimewa
PADMA Indonesia menilai APH di Kabupaten Ngada sudah mengangkangi Hukum Adat setempat
Citra News.Com, BAJAWA – PADMA Indonesia merasa aneh juga janggal atas perkara kasus pencabulan atau pemerkosaan yang terjadi di Desa Killa Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
PADMA Indonesia berpandangan Aneh dan Janggal karena pelaku pencabulan alias Rudapaksa dibiarkan bebas berkeliaran tapi malah korban yang dijebloskan ke penjara. Dan bukan cuma itu, suami korban dan Tetua adat yang mengumumkan hal laknat itu ke masyarakat luas atau dikenal dengan sebutan Mosalaki Keku pun di jeblos ke penjara.
Ini model apa tindakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di Ngada. Mereka bukannya mengayomi hukum adat dan melindungi korban dari kebejatan moral pelaku.
Penelusuran koresponden awak portal berita citra-news.com menjumpai fakta miris ini mengutip Keputusan Surat Tuntutan Jaksa Nomor Register Perkara : PDM.27/N.n.3.18/Woh.2/09/2024.
Bahwa Ketua MH (Majelis Hakim) yang memutuskan perkara ini tertanggal Kamis (30/01/2025) adalah Ni Luh Putu Partiwi SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.
Dalam perkara tersebut Ni Luh Putu memutuskan Imelda Goti alias IG (korban) pencabulan dihukum 4 (empat) bulan kurungan atau penjara. Tidak cuma IG, suami korban bernama Fenansius Dae (FD) juga
dijeblos ke penjara selama 4 (empat) bulan kurungan. Tidak terkecuali Yakobus Yure Boro (YYB) selaku “Mosalaki Keku” pun ikut dijeblos ke penjara selama 2 (dua) bulan.
Lalu bagaimana dengan Pelaku atasnama Yohanes Dhosa Nay (YDN)
sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara pencabulan ini? Hingga perkara ini diputuskan di PN Bajawa, pelaku bernama lengkap Yohanes Dosa Nay alias YDN dibiarkan bebas berjeliaraan.
Terpantau, Nomor Perkara PDM-27/N.n.3.18/Woh.2/09/2024 sudah beberapa kali digelar sidang. Pertama kali digelar sidang oleh Yoseph Seda, SH.
