Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MIRIS, Korban Rudapaksa DIPENJARA Tapi PELAKU DILEPASLIAR

Reporter: Lambertus TuruEditor: Marthen Radja
CitraNews

Foto bersama Kuasa Hukum dan pihak Korban sebelum Sidang di PN Bajawa, Kamis (30/01/2025). Doc. istimewa

PADMA Indonesia menilai APH di Kabupaten Ngada sudah mengangkangi Hukum Adat setempat

Citra News.Com, BAJAWA – PADMA Indonesia merasa aneh juga janggal atas perkara kasus pencabulan atau pemerkosaan yang terjadi di Desa Killa Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

PADMA Indonesia berpandangan Aneh dan Janggal karena pelaku pencabulan alias Rudapaksa  dibiarkan bebas berkeliaran tapi malah korban yang dijebloskan ke penjara. Dan bukan cuma itu, suami korban dan Tetua adat yang mengumumkan hal laknat itu ke masyarakat luas atau dikenal dengan sebutan Mosalaki Keku pun di jeblos ke penjara.

Baca Juga :  LEBU RAYA Mengaku TIDAK TAHU Apa Isi Amplop Itu

Ini model apa tindakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di Ngada. Mereka bukannya mengayomi hukum adat dan melindungi korban dari kebejatan moral pelaku.

Penelusuran koresponden awak portal berita citra-news.com menjumpai fakta miris ini mengutip Keputusan Surat Tuntutan Jaksa Nomor Register Perkara : PDM.27/N.n.3.18/Woh.2/09/2024.

Baca Juga :  TRAGEDI Di Balik KETERBATASAN EKONOMI, Gubernur Melky: JANGAN Ada WARGA Kehilangan PERLINDUNGAN SOSIAL

Bahwa Ketua MH (Majelis Hakim) yang memutuskan perkara ini tertanggal Kamis (30/01/2025) adalah Ni Luh Putu Partiwi SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.

Dalam perkara tersebut Ni Luh Putu memutuskan Imelda Goti alias IG (korban) pencabulan dihukum 4 (empat) bulan kurungan atau penjara. Tidak cuma IG, suami korban bernama Fenansius Dae (FD) juga
dijeblos ke penjara selama 4 (empat) bulan kurungan. Tidak terkecuali Yakobus Yure Boro (YYB) selaku “Mosalaki Keku” pun ikut dijeblos ke penjara selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga :  Pengepul TOGEL Diciduk Sat Intel POLRES Sikka

Lalu bagaimana dengan Pelaku atasnama Yohanes Dhosa Nay (YDN)
sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara pencabulan ini? Hingga perkara ini diputuskan di PN Bajawa, pelaku bernama lengkap Yohanes Dosa Nay alias YDN dibiarkan bebas berjeliaraan.

Terpantau, Nomor Perkara PDM-27/N.n.3.18/Woh.2/09/2024 sudah beberapa kali digelar sidang. Pertama kali digelar sidang oleh Yoseph Seda, SH.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pengadilan Negeri Ngada, Rudapaksa. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Ngada, Rudapaksa.