Illustrasi Sertifikat Tanah yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Doc. istimewa
Citra News.Com, JAKARTA – MULAI tahun 2026 Surat Girik atau Daftar Dokumen Tanah tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Masyarakat dihimbau segera mengurus menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, Girik akan menjadi tidak berlaku jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.
Informasi ini disampaikan Nusron Wahid dalam acara media gathering belum lama ini di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.
“Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua. Berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku,” kata dia disadur kabokuselatan.atrbpn.go.id pada Selasa (4/2/2025).
Kendati demikian, kemungkinan kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian ketika menerbitkan sertifikat bisa saja terjadi. Sehingga Girik masih bisa menjadi bukti atau petunjuk dalam pendaftaran tanah.
Terlepas dari itu, Sertifikat Tanah atau SHM merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti SAH Kepemilikan Atas suatu Tanah.
Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.
Melansir dari berbagai sumber, Jumat (31/1/2025), setidaknya ada tujuh jenis sertifikat tanah dengan kegunaan yang berbeda-beda.
Berikut daftarnya; (1) Sertifikat Hak Milik. SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku selamanya dan bisa diwariskan.
Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.
Dalam SHM mencakup keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, dan nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Kemudian tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.
Adapun SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.













