Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kupang Christian Widodo juga mengajak jajaran kepolisian untuk turut berperan dalam upaya penanganan sampah di Kota Kupang. Ia berharap para Kapolsek dapat membantu memberikan edukasi dan pengawasan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Dia menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar aturan kebersihan. Yang tentunya diawasi oleh aparat kepolisian di masing-masing wilayah (sektor, red).
Upaya ini didukung oleh langkah konkret berupa penyediaan tong sampah di seluruh RT yang berjumlah sekitar 1.300 unit, serta pengangkutan sampah menggunakan motor listrik menuju kontainer sampah di kelurahan.
Di tingkat kecamatan, sebut Christian, Pemkot Kupang juga akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sampah organik akan diolah menjadi pupuk dan maggot, sedangkan sampah anorganik diolah menjadi produk bernilai guna seperti batu bata, arang, dan bahan bakar.
“Kami sudah memiliki peta jalan. Nantinya setiap kecamatan akan memiliki TPST. Hanya sekitar 15 persen sampah yang akan dibuang ke TPA Alak, sisanya akan diolah menjadi produk yang bermanfaat,” jelas Wali Kota Kupang yang berprofesi dokter ini.
Sembari berharap keterlibatan Polri dalam mendukung pengelolaan sampah dapat mendorong kesadaran kolektif masyarakat serta mempercepat terciptanya lingkungan kota yang bersih dan sehat.














