Tampak Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena didampingi beberapa bupati dan Wali Kota Kupang Christian Widodo, saat temu pers usai RUPS, di Kupang, Kamis (15/5) subuh. Doc. marthen radja/CNC.
Frans Gana : Bank NTT pernah bermasalah di GCG (Good Coorporate Governance) struktur. Kalau tidak diisi segera maka berpotensi menjadi Bank……
Citra News.Com, KUPANG – GUBERNUR Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena mengakui RUPS Bank NTT tahun 2025 memakan waktu cukup lama dan alot prosesnya.
“Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2024 kita bahas banyak hal termasuk kinerja Naga169. Namun yang cukup memakan waktu dan alot kita bahas dalam RUPS Luar Biasa (LB) adalah soal para calon direksi dan dewan komisaris. Kali ini para calon yang muncul bukan lagi berlatar belakang birokrat atau politisi. Tapi 100 persen yang punya reputasi di bidang perbankan”, demikian Gubernur Melky, di Kupang, Kamis (15/5).
Seperti disaksikan awak Portal Berita citra-news.com, agenda pelaksanaan dua RUPS tersebut terjadwal Rabu (14/5) pukul 13.30 Wita. Para bupati/walikota usai Musrenbang di Aston Hotel langsung merapat ke Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT, di bilangan Jl. El Tari Kota Kupang. Adapun materi yang dibahas adalah RUPS Tahun Buku 2024 dan RUPS Luar Biasa (LB) 2025.
Saat temu pers Gubernur Melky mengatakan, jabatan Komisaris Utama (Komut) yang didapuk Kosmas Damianus Lana (Sekda NTT) diganti dengan nama baru. Selain ganti Komut juga ada usulan nama-nama baru pada jabatan Komisaris dan Direksi, ada juga figur dari luar Bank NTT.
Disinyalir ada sejumlah nama calon adalah “titipan kepentingan” dari Parpol tertentu. Sehingga ini berdampak pada molornya waktu untuk capai kata sepakat. Faktanya, RUPS LB ini memakan waktu hingga Kamis pukul 02.00 dini hari.
Kepada wartawan di gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Kamis subuh, Melky Laka Lena menyebut sejumlah nama para calon direksi dan komisaris. Bahwa dalam RUPS LB Bank NTT 2025, para bupati/walikota sepakat menunjuk dua nama Calon Direktur Utama (Dirut) Bank NTT untuk diproses lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Dirut Defenitif. Dua nama dimaksud adalah Yohanis Landu Praing dan Charlie Paulus.












