Dikatakannya, penataan ruang akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta Permen ATR/BPN terkait pengendalian dan pengawasan tata ruang. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang akan dikenakan sanksi dan/atau disinsentif, termasuk terhadap korporasi. Meskipun Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik baru mencapai 15 persen dari target 20 persen. Namun secara keseluruhan pemenuhan RTH telah mengacu pada standar nasional sebesar 30 persen melalui pemanfaatan kawasan hutan, taman kota, dan kolaborasi dengan kementerian terkait.
Konsep Waterfront City tetap dipertahankan dalam RTRW dengan pendekatan inklusif di wilayah pesisir untuk mendukung pariwisata, perikanan, dan konservasi mangrove. Dokumen RTRW telah disusun sejalan dengan RTRWN, RTRW Provinsi NTT, serta RPJPD Kota Kupang. Prosesnya telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan disinkronkan dalam forum lintas sektor dengan Kementerian ATR/BPN.
Wali Kota menjelaskan bahwa luas resmi wilayah Kota Kupang sebesar 15.933 hektare atau 159,33 km², sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022 dan data Badan Informasi Geospasial (BIG). Penggunaan data telah disesuaikan dengan sistem pemetaan nasional (cylindrical equal area projection).
Pemerintah menjamin perlindungan terhadap kawasan permukiman masyarakat berpenghasilan rendah di Kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha melalui kebijakan holding zone dan pengusulan pelepasan kawasan hutan non-produktif ke Kementerian LHK untuk program TORA.
RTRW telah mengidentifikasi dan menetapkan kawasan strategis Kota Kupang dari aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan, hingga pertahanan. Perencanaan infrastruktur juga telah mengacu pada regulasi nasional yang mencakup jalan, pelabuhan, bandara, sistem energi, dan telekomunikasi.












