Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Ada APA Hingga Komisi I ADPRD TTS Menduduki Dinas PMD Provinsi NTT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Lebih jauh dia membeberkan, sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019). Serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Adapun syarat Administratif Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif. Yaitu, pertama, telah Berstatus Desa Persiapan selama minimal 3 tahun atau sapat diperpanjang 1 tahun jika belum memenuhi syarat definitif; Kedua, Surat Permohonan Penetapan Desa Definitif.
Hal ini diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;-

Baca Juga :  WIRANTO Alami DUA Luka TUSUKAN di Bagian PERUT

Ketiga, Berita Acara Hasil Evaluasi Desa Persiapan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang meliputi: Kemampuan tata kelola pemerintahan desa; Ketersediaan dan pengelolaan keuangan desa; Pelayanan kepada masyarakat; Partisipasi masyarakat dalam pembangunan; Keempat, Rekomendasi dari Gubernur setelah evaluasi terhadap hasil pembinaan dan pendampingan oleh kabupaten/kota;-

Baca Juga :  RETRET Kepemimpinan Strategis HABISKAN APBD 1 MILIAR Lebih

Kelima, Data Administratif Desa, seperti Profil desa (wilayah, jumlah penduduk, batas desa); Struktur organisasi pemerintahan desa; Laporan realisasi APBDes; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes); Peraturan Desa (Perdes) yang sudah dibuatm Serta Bukti penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; Keenam, Peta Wilayah Desa disahkan oleh instansi berwenang;

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Buka Musrembang RKPD Kota Kupang Tahun 2022

Ketujuh, Jumlah Penduduk dan Rumah Tangga telah memenuhi kriteria minimal sesuai ketentuan yang secara umum antara 800–1.200 jiwa dan 200–300 KK (tergantung wilayah); Kedelapan, Keputusan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota Tentang persetujuan penetapan desa definitif.

Jika seluruh syarat di atas terpenuhi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menetapkan desa persiapan tersebut sebagai desa definitif melalui Keputusan Menteri.  +++ marthen/CNC