Dalam instruksi tersebut, Gubernur NTT menekankan beberapa poin penting, antara lain, Pertama, Pembatasan pergerakan hewan penular rabies (anjing, kucing, kera). Mulai 1 September hingga 1 November 2025, seluruh hewan tersebut harus dikandangkan atau tidak boleh dilepas-liarkan di luar rumah.
Kedua, Harus dilakukan Vaksinasi
Rabies massal dan secara serentak di semua daerah endemis rabies dalam periode yang sama. Ketiga, Peningkatan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah daerah bersama aparat terkait wajib memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait bahaya rabies dan cara penanggulangannya; –
Keempat, Pembiayaan atau pendanaan seluruh biaya pelaksanaan instruksi ini ditanggung oleh APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta sumber sah lainnya. Kelima, Pengawasan dilakukan langsung oleh Dinas Peternakan NTT melalui Pejabat Otoritas Veteriner.












