Gubernur Melky menegaskan, Rabies merupakan penyakit mematikan yang ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies, terutama anjing. Data WHO mencatat bahwa 99% penularan rabies pada manusia disebabkan oleh gigitan anjing.
Dengan tingginya angka kasus di NTT, langkah cepat berupa pembatasan pergerakan hewan serta vaksinasi massal menjadi upaya strategis untuk memutus rantai penularan.

Melalui kebijakan ini, Gubernur NTT berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah, aparat TNI-Polri, serta petugas kesehatan hewan dalam menjaga lingkungan agar bebas rabies. Edukasi masyarakat menjadi kunci utama untuk menekan angka kasus baru.
“Pembatasan pergerakan dan vaksinasi massal ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama. Rabies bisa dicegah jika kita disiplin menjaga hewan peliharaan,” demikian poin penting Instruksi Gubernur NTT dan ditetapkan di Kupang pada tanggal 14 Agustus 2025. +++ marthen/*













