Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PENGELOLA Dana PENDIDIKAN Ditengarai Berpeluang MASUK Kubangan KORUPSI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

“Kami yakin langkah ini mampu memperkecil potensi penyimpangan dan membangun tata kelola pendidikan yang lebih bersih. Kami akan menjadikan hasil survei ini sebagai peta jalan perbaikan. Lembaga pendidikan harus jadi garda terdepan pencegahan korupsi.

Sebelumnya, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Diana Fianti, menjelaskan kegiatan FGD ini bertujuan untuk membangun pendidikan berintegritas yang tidak hanya menanamkan nilai antikorupsi di ruang kelas, tetapi juga memperbaiki sistem tata kelola lembaga pendidikan.

Menurut Diana Pendidikan berintegritas dibangun melalui tiga dimensi utama. Yakni Pembentukan Karakter Peserta Didik; Perbaikan Tata Kelola dan Ekosistem Pendidikan; serta Penguatan Jejaring Pendidikan antara Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat.

Menurut hasil SPI Pendidikan Tahun 2024, skor Integritas Pendidikan NTT mencapai 70,44 poin, sedikit di atas rata-rata nasional yakni 69,50 poin. Dan NTT menempati urutan II diatas rata-rata provinsi se- Indonesia.

“Capaian ini menunjukkan arah yang baik. Tapi lebih penting dari angka adalah tindak lanjut nyata dari semua pihak agar integritas menjadi budaya bersama,” tambah Diana.

Giat FGD tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Bappenas, serta para kepala dinas pendidikan dan inspektur dari seluruh kabupaten/kota di NTT.

Sementara dari perwakilan sekolah dan perguruan tinggi turut hadir untuk berbagi praktik baik dalam pendidikan antikorupsi. Diantaranya, SMP Dian Harapan Kupang, SD Negeri Bertingkat Naikoten, MTsN Kota Kupang, dan SD Hindu Adi Widyalaya Saraswati.  +++ marthen/CNC

Sumber: Stef Halla
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan KPK, Iuran Penyelenggaraan Pendidikan. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab KPK, Iuran Penyelenggaraan Pendidikan.