Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat pemaparan RTRW Kota Kupang 2025-2044 di Kementerian ATR/BPN Jakarta. Doc.CNC/Ist.
Ternyata wilayah Kota Kupang memiliki kawasan hutan seluas 2.551 HA dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas …..
Citra News.Com, JAKARTA – WALI KOTA Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan arah baru penataan ruang Kota Kupang melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025-2044 di Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Materi pemaparannya dia kemukakan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/10).
Rakor ini merupakan tahapan akhir penyusunan RTRW Kota Kupang sebelum memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.
Walikota Christian menjelaskan, penyusunan RTRW Kota Kupang yang baru didasarkan pada berbagai perubahan regulasi nasional. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024–2043.
Selain itu, revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Kupang tentang peninjauan kembali RTRW Kota Kupang yang lama.
“Revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak, karena terdapat ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana sebelumnya, serta perubahan kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelas Christian.
Ia menegaskan bahwa dokumen RTRW yang baru akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan, sekaligus memastikan arah pembangunan berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.












