Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

AHLI WARIS Terima 20 Juta, BUKTI JRP Beri PROTEKSI Kepada Wajib PAJAK Kendaraan

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris selaku Istri dari korban kecelakaan tunggal. Dimana sebelumnya telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris pada tanggal 27 Oktober 2025.

Fajar menjelaskan, korban mengalami kecelakaan tunggal itu terjadi saat mobil pick up tersebut sampai di TKP terdapat jalan tanjakan. Lalu penumpang (korban) yang saat itu duduk di bak belakang, tepatnya dekat pintu bak belakang langsung terjatuh dan menyebabkan korban meninggal dunia seusai dibawa ke Puskesmas Inbate kemudian dirujuk ke RSUD Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ahli waris dan empat orang anak korban mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari petugas PT Jasaraharja Putera dalam membantu pengurusan dokumen klaim. Dalam pelayanan, petugas PT Jasaraharja Putera memberikan penjelasan yang transparan perihal proteksi asuransi dan besaran nilai santunan yang diterima ahli waris.

Baca Juga :  WALI Kota KUPANG Terpilih Jadi WAKIL KETUA Komwil IV APEKSI Periode 2025–2028

Keluarga Ahli Waris berharap agar Jasa Raharja Putera terus meningkatkan kualitas pelayanannya untuk seluruh warga NTT. Sehingga informasi terkait manfaat asuransi ini dapat diterima seluruh wajib pajak yang akan membayar pajak di Samsat.

Baca Juga :  JRP Insurance Beri SANTUNAN Kecelakaan Hingga 20 Juta

Setelah penyerahan santunan sebesar Rp20.000.000,00, Branch Manager PT Jasaraharja Putera Fajar Johda Yehezkiel, mengucapkan bela sungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban.

Beliau (Fajar Johda Yehezkiel, red) juga menyampaikan manfaat kehadiran JRP di Samsat untuk melindungi masyarakat NTT apabila terjadi risiko kecelakaan. Baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan tabrakan.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Manfaat Asuransi PPKP. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Manfaat Asuransi PPKP.